Sabtu, 18 Februari 2017

Saber Pungli Kabupaten Bandung Barat Dibentuk

Saber Pungli KBB/HENDRO SUSILO/PR
BUPATI Bandung Barat Abubakar mengukuhkan kepengurusan tim Saber Pungli Kabupaten Bandung Barat di Ngamprah, Selasa 12 Januari 2017.*

NGAMPRAH, (PR).- Bupati Bandung Barat Abubakar meresmikan pembentukan tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Kabupaten Bandung Barat di Aula Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ngampah, Selasa 12 Januari 2017. Tim itu terdiri atas unsur dari Pemkab Bandung Barat, Polres Cimahi, Kodim 0609 Cimahi, dan Kejaksaan.
Abubakar mengatakan, pembentukan tim Saber Pungli itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memberantas praktik pungli di daerah yang dapat merugikan masyarakat. Dia berharap, tim Saber Pungli dapat menjadi garga terdepan untuk mengoptimalkan fungsi dan peran pemerintah sebagai pelayan masyarakat.
"Mudah-mudahan teman-teman di perangkat daerah bisa lebih oprimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena ini diinisiasi oleh saya, masak saya menembak diri saya sendiri. Tentunya kami harus menjadi contoh. Kalaupun selama ini masih ditemukan adanya pungli, setelah ada tim Saber Pungli ini nanti diharapkan tak ada lagi," kata Abubakar.
Dia mengakui, selama ini ia kerap menerima laporan dari masyarakat yang menyangkut pelayanan publik. "Melalui SMS, ada. Selama ini kan di pemerintah daerah itu menindaklanjutinya melalui Inspektorat. Segala laporan yang menyangkut temuan dari masyarakat itu di Inspektorat ditindaklanjuti oleh tim tindak lanjut hasil pelaporan," katanya.
Melalui Surat Keputusan Bupati Kabupaten Bandung Barat Nomor 188.45/Kep.90-Hkm/2017 tentang Pembentukan Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Bandung Barat, sebanyak 40 orang dari instansi gabungan yang disebutkan di atas akan menjadi pengurus tim Saber Pungli Kabupaten Bandung Barat. Tim Saber Pungli Kabupaten Bandung Barat itu diketuai oleh Wakil Kepala Polres Cimahi Lukman Syarif.
Menurut Lukman, tim Saber Pungli bukan hanya akan menindak segala bentuk pungli yang dilakukan oleh pemerintah ataupun aparat. Akan tetapi, bentuk-bentuk pungli yang dilakukan oleh masyarakat pun akan dilakukan penindakan. "Artinya pungutan yang legal itu ya dibayarkan sejumlah itu saja. Selain bentuk pungli yang menyangkut pelayanan publik, kami pun akan melakukan penindakan terhadap bentuk-bentuk pungli yang dilakukan oleh masyarakat, seperti ketika ditemukan adanya masyarakat yang memungut retribusi yang bukan untuk negara," katanya.
Intinya, terang dia, segala hal pungli yang menimbulkan keresahan pada masyarakat bakal dilakukan penindakan. Setelah tim Saber Pungli Kabupaten Bandung Barat terbentuk, dia menjelaskan, selanjutnya akan dibuka juga sekretariat maupun saluran pengaduan bagi masyarakat, baik secara online maupun melalui nomor telefon khusus.
"Secara teknis nanti akan kami jabarkan lebih lanjut apa yang menjadi instruksi dari presiden, gubernur, dan bupati. Yang jelas, area pelayanan publik yang berhubungan dengan masyarakat akan kami lakukan penindakan terhadap segala macam bentuk pungutan liar," tuturnya.***


EmoticonEmoticon