Jadwal SIM Keliling untuk wilayah Bandung Raya, Sabtu (25/2/2017) sebagai berikut :
Polrestabes Bandung
- Lokasi Pertama
Radio Dahlia
Jl. Burangrang No.28
- Lokasi Kedua
Yogya Kapatihan
Jl.Kapatihan No. 2
Polres Bandung
- Alun - alun Banjaran
Polres Cimahi
- Bunderan HI Leuwigajah
Pelayanan akan dimulai sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai. Sesuai PP No. 60 tahun 2016, untuk tarif pungutan negara bukan pajak (PNBP) perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000 (belum termasuk biaya tes kesehatan dan asuransi Bayangkara) .
Disarankan datang lebih awal karena formulir terbatas hanya 100 lembar. Syarat perpanjangan SIM A & C adalah :
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
2. Fotocopy KTP + SIM lama dilampirkan
3. Khusus SIM Keliling Polrestabes Bandung bisa memperpanjang SIM A dan C seluruh indonesia, dengan syarat sudah memiliki E-KTP
4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.



EmoticonEmoticon