Rabu, 22 Maret 2017

Instran minta Pemkot Bandung Buat Kajian Soal Taksi Online

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Dharmaningtyas meminta Pemerintah Kota Bandung untuk segera membuat kajian mengenai kuota dan pembatasan tarif taksi online. Menurutnya,  selain diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016, taksi online pun perlu diatur dalam Peraturan Daerah.

“Kuota per provinsi maupun per kota menyesuaikan dengan jumlah potensi penumpang taksi. Kalau pengemudi terlalu banyak maka penumpangnya tidak tersebar,” tuturnya saat on air di PRFM, Senin (20/3/2017) malam.

Sementara itu, terkait revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016, menurut Dharma aturan tersebut dapat melindungi para pengemudi maupun konsumen taksi online. Dampaknya, persaingan sehat pun terwujud antara trasportasi online dengan konvensional.

“Melindungi pengemudi dan konsumen taksi itu sendiri, sehingga persaingan sehat pun tetap terjaga. Namun pihak pengusaha taksi online yang akan dirugikan,” pungkasnya.


EmoticonEmoticon